Bukan
bermaksud menghakimi para pelaku pelanggar peraturan atau hukum. Namun,
apa jadinya jika justru para oknum penegak hukum sendiri yang
melanggarnya. Jelas banyak masyarakat yang geram, lantas pelanggaran apa
saja yang mereka lakukan?
Pemerintah
Indonesia telah memberlakukan peraturan pembatasan BBM subsidi bagi
para pejabat, PNS, Polri, TNI, BUMN dan BUMD. Peraturan itu sendiri
telah diberlakukan oleh pemerintah terhitung sekitar pertengahan 2012
lalu.
Namun
fakta yang ditemukan di lapangan, masih ada oknum yang melanggarnya.
Seperti contoh beberapa oknum Polisi berikut yang tertangkap kamera
(Toga) sedang mengisi BBM subsidi di salah satu SPBU di sekitar Polda
Metro Jaya, Jakarta.
Oknum
Polisi ini diketahui sedang mengisi kendaraan dinasnya (Yamaha
Scorpio-2012) dengan premium subsidi. Hal itu bisa dikuatkan dari stang
nozzle (stang corong) berwarna kuning yang faktanya merupakan BBM
berjenis premium. (Kok, ga merasa bersalah ya? Apa ga ada tunjangan
berlebih untuk anggaran BBM-nya?)
Tidak
berhenti sampai di situ saja pelanggarannya, diketahui juga sang oknum
sedang asyiknya 'bermain' handphone (hp) ketika sedang pengisian premium
tersebut. Padahal sudah jelas beberapa larangan ketika sedang mengisi
BBM di SPBU. (Wah, mungkin lagi seru-serunya 'main' hp jadi ga ngliat
tuh larangan. Jangan ya pak oknum Polisi, bisa 'gosong' loh entar,
meledak SPBU-nya.)
Hehehehehehehe Sekian Deh Terimakasih tapi jangan lupa ninggalin jejak komentarnya ya :)
bye-bye