BEKASI – Unjuk rasa yang melibatkan ratusan ribu buruh mengakibatkan tujuh kawasan industri di Bekasi, Jawa Barat, lumpuh. Aksi buruh juga terjadi serentak di berbagai daerah.
Sejumlah pabrik di Bekasi tidak bisa beroperasi karena karyawan mereka bergabung dalam aksi.Selain itu,demonstran melakukan aksi sweeping pekerja lain untuk memaksa mereka mendukung demonstrasi. Diperkirakan,demonstrasi yang didukung sejumlah komponen organisasi buruh seperti FSPMI, FKI-KSPSI, SPSI,Asosiasi Pekerja (Asper) Indonesia, Kasbi ini melibatkan ratusan ribu buruh.
Sebagian besar dari mereka melakukan aksi di titik-titik kawasan industri seperti Jababeka, MM2100,Ejip,Hyundai, Lippo Cikarang, Gobel, Delta Silicon. Selain itu, sebagian buruh lainnya mencoba untuk kembali menduduki jalan tol. Tapi, upaya ini digagalkan Polda Metro Jaya yang kemarin mengerahkan ratusan anggota polisi dari pasukan pengendali massa (dalmas), polisi lalu lintas, Brigade Mobil (Brimob) untuk menghalau massa buruh di gerbang tol kawasan MM 2100 Cibitung dan gerbang tol Cikarang Barat.
Kalangan pengusaha menyayangkan demonstrasi yang mengakibatkan lumpuhnya tujuh kawasan industri di Bekasi ini.Mereka pun meminta pemerintah pusat segera mengambil kebijakan untuk menanggapi mogok massal para buruh dan pekerja yang rencananya dilakukan selama tiga hari.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Darwoto mengingatkan, jika tidak ada respons dari pemerintah pusat secepatnya, dikhawatirkan iklim investasi bisa tidak kondusif.“Padahal, ribuan perusahaan di tujuh kawasan industri Bekasi menopang 70% ekspor nonmigas nasional,”katanya.
Demonstrasi buruh di Bekasi kemarin tercatat sebagai yang terbesar dalam aksi buruh serentak di Tanah Air. Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) mencatat aksi demo melibatkan 2,8 juta orang di 80 kawasan industri 21 kabupaten/kota di Indonesia. Selain di Bekasi, aksi buruh juga terjadi di daerah lain di Jabotabek, yakni di kawasan Tangerang, Depok, dan Bogor. Selain aksi sweeping, blokade jalan, aksi juga dilakukan dengan mendatangi kantor DPRD dan kantor pemerintah daerah atau kantor wali kota.
Di luar Jabotabek, aksi buruh yang paling besar terjadi di Jawa Timur. Berdasar laporan di lapangan, demonstrasi di wilayah ini diwarnai dengan blokade sejumlah jalur vital seperti Jalan Ahmad Yani yang menghubungkan Sidoarjo Surabaya, jalan pantura Pasuruan, dan By Pass Mojokerto yang menjadi urat nadi utama yang menghubungkan wilayah Jawa Timur bagian barat dengan Kota Surabaya.
Secara umum, aksi buruh kemarin berlangsung aman, termasuk di Jabotabek. Polda Metro Jaya menginformasikan demonstrasi secara keseluruhan berlangsung kondusif, bahkan di beberapa titik para buruh sudah membubarkan diri pada pukul 14.00 WIB.
Sejumlah lokasi di Ibu Kota yang biasanya menjadi sasaran demonstrasi,yaitu di Bundaran Hotel Indonesia, Istana Negara, dan Gedung DPR/MPR, terlihat sepi-sepi saja. Polda sendiri menyiagakan 15.000 personel, termasuk di dalamnya dari personel TNI.
Menanggapi aksi buruh tersebut,Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) meminta waktu transisi setahun untuk penerapan regulasi baru tentang outsourcing. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar pun meminta para pekerja bersabar dan pengusaha juga harus cepat beradaptasi dengan mengacu pada peraturan perundangan yang baru nantinya.
Ketua Umum DPP PKB itu menjelaskan, semua pelaksanaan outsourcing harus mengacu pada UU No 13/2003 di mana outsourcing hanyalah untuk pekerja tambahan, sedangkan posisi pekerjaan pokok atau inti tidak boleh dialihdayakan. Dia meminta semua perusahaan mengerti bahwa pekerja inti adalah pekerja dengan hubungan langsung antara pengusaha dan pekerja.
Sementara pekerja yang dilegalkan untuk dialih daya menyangkut petugas kebersihan dan keamanan, transportasi,katering,dan pekerjaan penunjang di pertambangan. “Bersama dengan pimpinan serikat buruh, kami akan mencari solusi yang tepat atas outsourcing. Solusi yang juga tidak akan membahayakan ekonomi nasional kita,”jelasnya .
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberi perhatian pada aksi buruh kemarin. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha menjelaskan, Presiden berharap agar aksi ini tidak meluas dan mengganggu iklim investasi. Indonesia menurutnya telah diidentikkan sebagai negara yang aman untuk berinvestasi. Untuk menyelesaikan tuntutan buruh,lanjut Julian,Presiden telah memberikan instruksi kepada Menakertrans untuk bekerja seoptimal mungkin memfasilitasi apa yang menjadi perhatian buruh selama ini.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai demonstrasi yang dilakukan buruh selalu berulang karena pemerintah selama ini setengah hati merealisasi regulasi yang berpihak kepada buruh,terutama terkait dengan penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah. Dia juga menilai draf peraturan baru yang mempertegas undang-undang penghapusan aturan outsourching masih kurang mengakomodasi keinginan buruh sehingga demonstrasi akan tetap dilakukan.
Sementara itu Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mendesak pemerintah menertibkan perusahaan jasa outsourcing yang tidak profesional dan sering mengabaikan hak-hak dari para tenaga kerja.“Praktik nakal perusahaan jasa outsourcing- lah yang justru membuat hubungan buruh dengan industri tidak baik, yang memicu terjadinya aksi demo,” katanya.
Sofjan meminta pemerintah segera merevisi UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 64, 65 dan 66 yang mengatur perjanjian antara perusahaan outsourching dengan pihak perusahaan pemberi kerja. “Dengan adanya perjanjian kedua pihak,berbagai masalah yang timbul seperti perselisihan di kemudian hari dapat diatasi karena ada kepastian hukumnya,”tegas Sofjan.
Anggota Komisi IX DPR mendesak Kemenakertrans untuk membuat peraturan menteri untuk menegaskan putusan uji materi UU No 13/2003 yang menegaskan pelarangan sistem outsourcing pada perusahaan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nova Riyanti Yusuf berharap peraturan menteri nantinya dapat secara tegas mengatur bahwa perusahaan atau agen penyedia pekerja outsourcingdi luar lima jenis pekerjaan yang diperbolehkan oleh UU No 13/2003, yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, katering, dan pemborongan pertambangan, harus dibubarkan. ● neneng zubaidah/ abdullah m surjaya/radi saputro/r ratna purnama/ rarasati syarief/ mohammad sahlan/ant
|